KARANG BARU | ACEH INFO – Lili Herawati, warga Kampung Blang Kandis, Kecamatan Babo, Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya bebas setelah selama delapan tahun sejak menjadi tenaga kerja wanita (TKW) disekap majikannya di Malaysia. Lili kini diamankan di suatu tempat untuk dibawa pulang ke kampung halaman.
“Lili Herawati kini telah bebas dari sekapan dan ditemukan oleh seorang di Malaysia. Kini sudah diamankan di suatu tempat dan akan segera dipulangkan ke kampung halaman,” sebut anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi yang mendapat informasi terkait bebasnya Lili, kepada acehinfo.id, Kamis, 26 Mei 2022.
Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini menceritakan, awalnya dirinya dihubungi oleh Ketua Perkumpulan Aceh di Malaysia Tengku Bukhari untuk mencari informasi keberadaan keluarga Lili Herawati di Aceh Tamiang.
Asnawi kemudian menghubungi Datok Penghulu Kampung Blang Kandis, Rusli Eli dan tidak berselang lama bertemu dengan orangtua Lili Herawati, yakni Muhammad Yusuf dan Rahimah Jibuah.
“Setelah bertemu orang tua Lili, kami pun langsung melakukan komunikasi via telepon. Alhamdulillah, lewat sambungan video call dari aplikasi WhatsApp, kami tadi bersua. Suasana haru sangat kentara. Lili dan orangtuanya bertemu wajah sejak lama tahun terpisah,” kata anggota Komisi III DPRA ini.
Lili Herawati saat ini telah diamankan pada suatu tempat oleh Tgk Haikal bersama pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. “Saat ini, sedang dipersiapkan kepulangan ke Tanah Air,” kata Asrizal.
Asrizal juga meminta kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk mengadvokasi agar hak-hak Lili Herawati, seperti gaji yang beberapa tahun belum dibayar. Selain itu, Asnawi juga meminta KBRI untuk mengadvokasi kasus Lili serta mengupayakan denda atas prilaku majikannya yang tidak manusiawi kepada warga Aceh Tamiang tersebut.
“Jika semua administrasi sudah selesai dan bisa dipulangkan. Saya akan membawa ibu Lili Herawati beserta keluarga ke Bandara Kualanamu untuk menjemput langsung anaknya,” pungkas politisi PAN tersebut.[]
PEWARTA: DEDEK
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS