LANGSA | ACEH INFO – Dua kapal jenis katrol/ trawl berbendera Malaysia dengan nomor PKFB1280 dan PKFB1269, Rabu, 8 Juni 2022, ditangkap oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan ilegal fishing di Selat Malaka Perairan Indonesia,” sebut Koordinator penyidik pangkalan PSDKP Belawan Medan Josia Sembiring, kepada sejumlah wartawan, Sabtu, 11 Juni 2022,  di Kantor PSDKP KKP Langsa.
Dikatakan Josia, selain menangkap dua kapal pihaknya jug mengamankan 10 orang dan dari bahasa mereka diperkirakan berkebangsaan Nyanmar, masing masing kapal 5 orang, seorang nakhoda dan 4 orang ABK, sebagian memiliki dokumen, paspor.
“10 orang tersebut masih dititipkan pada pangkalan PSDKP Belawan dan pihaknya belum mengetahui masing-masing identitas termasuk nama ABK karena belum menghadirkan juru bahasa,” ujarnya.
Menurutnya, mereka dititipkan sementara di pangkalam PSDKP KKP Belawan karena di sini belum ada ruang penampungan, Petugas juga mengamankansejumlah alat alat navigasi, GPS, radio, bendera dan ikan sebanyak 150 kg dan 400 kg di masing masing kapal.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Satwas PSDKP KKP Langsa, Askari mengatakan, meski dititipkan di pangkalan PSDKP Belawan, namun proses hukum ke 10 orang itu tetap dilakukan di Kota Langsa.
Lanjutnya, PSDKP Kota Langsa memiliki kewenangan pengawasan hingga ke wilayah Kabupaten Pidie, dimulai dari kabupaten Aceh Tamiang.
Karenanya, pihaknya akan memperketat pengawasan disepanjang pesisir pantai. Guna menjaga wilayah perairan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang menganggu stabilitas keamanan nasional.