PIDIE | ACEH INFO – Seorang dukun yang dikenal dengan sebutan Pesulap Hijau di Kabupaten Pidie, B (47), terancam hukuman cambuk karena telah melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya, berinisial HY (26) sebanyak 84 kali.
Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, awalnya dugaan pencabulan tersebut mulai terjadi sejak Juli 2021 lalu, hingga Agustus 2022. Kala itu korban berinisial HY datang ke tempat tersangka karena ingin berobat kanker yang dideritanya.
“Namun B malah sempat melakukan jarimah perkosaan terhadap korban, lebih kurang sebanyak 84 kali,” ujar AKBP Padli.
Padli menambahkan, bahkan tersangka B juga menyakinkan korban bisa menyembuhkan kanker servik yang dialaminya secara tradisional, sehingga korban diminta datang tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai median pengobatannya.
Saat tiba ditempat pesulap hijau itu, korban juga diberi kain berwarna hijau dan digunakan saat proses pengobatan, bahkan B juga meminta kepada korban agar melayani nafsunya, agar penyakit tersebut bisa hilang.
Bukan hanya sebatas itu saja, tersangka juga mengancam korban apabila tidak mau melakukan hubungan badan dan penyakitnya itu juga akan dibuat semakin parah, serta keluarganya dibunuh secara gaib.
“Karena diancam sehingga korban merasa takut dan terpaksa,” tutur Padli.
Tambahnya, karena sudah tidak sanggup tahan lagi, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke LBH Banda Aceh dan kemudian melaporkan ke Polres Pidie, ketika dilakukan penyelidikan ternyata korbannya tidak satu orang, juga ada korban lainnya yang telah diperkosa sebanyak 4 kali.
“Tersangka juga mengaku kalau dirinya bisa mengobati penyakit,” katanya.
Pesulap hijau itu dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH