27.9 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

BPSDM Aceh Sosialisasikan Konsep Tugas Belajar Bagi ASN

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pada era yang berkembang begitu cepat seperti saat ini, kemampuan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebuah kewajiban.

Peningkatan pendidikan dan kompetensi ASN memiliki peranan penting, sehingga dapat membuat pola pikir ASN semakin berkembang dengan ilmu-ilmu yang didapat ketika menempuh pendidikan tersebut.

Oleh sebab itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh merumuskan sebuah transformasi besar dalam rangka menyediakan sistem pendidikan yang baik bagi ASN Pemerintah Aceh.

Transformasi ini tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor: 31 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 23 Tahun 2019.

Berbeda dengan Pergub sebelumnya yang mengatur tentang tugas belajar dan izin belajar, dalam Pergub Nomor: 31 Tahun 2022 tersebut BPSDM Aceh menghapus istilah izin belajar.

Pergub terbaru hanya mengatur konsep tugas belajar sehingga sistem peningkatan kompetensi ASN berjalan lebih inklusif.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran MenpanRB Nomor 28 tahun 2021 yang mengubah lanskap regulasi perizinan belajar dengan menghilangkan istilah izin belajar menjadi tugas belajar.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kerjasama BPSDM Aceh dr. Chalili Putra, mengatakan bahwa dengan keluarnya surat edaran MenpanRB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Aceh telah menggunakan aturan terbaru tersebut.

Bpsdm Aceh Sosialisasikan Konsep Tugas Belajar Bagi Asn
Kantor bpsdm aceh

Sehingga perubahan terhadap Pergub Nomor 23 Tahun 2019 perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada di BKN Regional Aceh.

“Kalau kami menggunakan itu (Pergub 23 Tahun 2019), sementara BKN tidak menerima, akhirnya kita berinisiasi untuk merevisi. Perubahan ini tentu menghadirkan tantangan baru bagi ASN, terutama terkait implementasi peraturan itu sendiri,” kata dr Chalili, Minggu, 14 Juli 2024.

dr. Chalili menambahkan, tugas belajar sendiri dibagi menjadi beberapa kelompok, terutama antara tugas belajar yang mandiri dan yang dibiayai oleh Pemerintah Aceh. Tugas belajar mandiri memiliki variasi dalam penugasan.

“Ada tugas belajar yang ASN dibebaskan dari tugas pokok di instansi dia bekerja, serta ada yang tetap menjalankan tugas pokok sambil belajar,” ujarnya.

Sementara bagi yang ASN dibebaskan dari tugas pokok, lanjut Chalili, mereka umumnya menerima beasiswa penuh dan dapat meninggalkan tugas pokok untuk belajar di luar Aceh.

Sedangkan, bagi ASN yang tidak dibebaskan, mereka tetap menjalankan tugas pokoknya sembari melaksanakan tugas belajar, khususnya bila melakukan tugas belajar di kampus yang dekat atau melalui kuliah hybrid (online dan offline).

Pelaksanaan tugas belajar pada dasarnya harus berdasarkan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan oleh setiap SKPA.

Dimana, setiap SKPA mengusulkan rencana kebutuhan kepada BPSDM Aceh, lalu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh. Upaya ini bertujuan untuk melahirkan pengembangan sumber daya manusia yang terstruktur dan terencana di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain itu, Chalili menekankan bahwa salah satu persyaratan penting dalam pengajuan tugas belajar adalah akreditasi kampus minimal B atau Baik Sekali. Ketentuan tersebut mengacu kepada standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor: 28 dan Pergub 31.

Akan tetapi, bagi ASN yang ingin melanjutkan studi di kampus dengan akreditasi C juga dapat diperbolehkan, dengan syarat memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

“ASN juga disyaratkan sudah memiliki surat izin testing dari BPSDM Aceh saat mendaftar ke Perguruan Tinggi, dan administrasinya sudah selesai sebelum perkuliahan,” ungkap Chalili.

Chalili mengharapkan perubahan Pergub ini memberi arahan yang jelas bagi ASN Pemerintah Aceh yang ingin melanjutkan studinya. Sosialisasi terus dilakukan secara berkala ke seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan cabang dinas lainnya melalui berbagai metode, termasuk surat dan pertemuan langsung.

Perubahan Pergub ini, kata Chalili, menjadi momen penting bagi pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia berharap ASN Pemerintah Aceh lebih kompeten dan berkualitas di masa yang akan datang sehingga pelayanan bagi Masyarakat Aceh bisa berjalan lebih optimal.

Proses perubahan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait, di antaranya BPSDM Aceh, Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan Inspektorat Aceh.[]

Editor: Izal Syarizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS