ACEH BESAR | ACEH INFO – Badan Narkotika Nasional (BNN), menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar dan sebanyak 10 ton narkoba jenis ganja itu dimusnahkan.
Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, ladang ganja seluas dua hektar tersebut, awalnya ditemukan oleh tim BNN pada Selasa, 13 September 2022.
“Ladang ganja itu berada di ketinggian 839 MDPL, sehingga tim menyurusi lokasi dengan jarak 6 kilometer,” ujar Roy Hardi Siahaan melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Roy Hardi Siahaan menambahkan, sehingga pada Senin, 19 September 2022, pihaknya langsung memusnahkan ladang ganja itu dan bekerjasama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh.
Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Invormasi Geospasial (BIG). Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 sentimeter.
“Berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 ton,” tutur Roy Hardi Siahaan.
Tambahnya, keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergitas BNN RI terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
“Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Roy Hardi Siahaan.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH