30.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Berstatus Sebagai Tersangka, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Diberhentikan

ACEH UTARA | ACEH INFO – Kepala Sekretariat Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar diberhentikan dari jabatannya, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kini statusnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, saat sekarang ini Zulfikar telah dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara.

“BKPSDM menempatkan Zulfikar sebagai staf di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara,” ujar Hamdani, Senin, 12 September 2022.

Hamdani menambahkan, agar tidak terjadinya kekosongan, maka Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, telah menunjukan Rahmad Setiadi, dari jabatan Manggala Infomartika Ahli Muda pada Bagian Informasi, Komunikasi dan Persandian Aceh Utara menjadi Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara.

Kepada Rahmad Setiadi, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi berperasan agar taat pada hukum dalam melaksanakan tugas di Baitul Mal Aceh Utara dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Mengenai yang lainnya masih belum ada keputusan yang baru,” tutur Hamdani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima tersagka dalam kasus pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal setempat, pada 3 tanggal 3 Agustus 2022.

Masing-masing tersangka yaitu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).

EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS