LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Berkas penyidikan calo PNS berinisial AF (54) di Kota Lhokseumawe, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Akibat dari kasus itu, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
Kapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Iptu Faisal mengatakan, saat sekarang jumlah korban mencapai 23 orang, karena ada satu korban lagi yang melaporkan ke pihaknya dan total kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
“Sebelumnya kerugian kita taksir itu Rp 2,5 miliar dengan korban 22 orang. Belakangan satu orang lagi korban yang melapor dan menyerahkan uang pada calo itu sebesar Rp 100 juta,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima berkas tersebut dan akan dipelajari terlebih dahulu, apabila ada kurang akan dikembalikan, serta diberi petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan.
Apabila nantinya berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, maka penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu.
“Posko pengaduan masih tetap kita buka di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe setiap hari kerja,” tutur Faisal.
Pria yang dikenal dengan panggilan akrab Abu Bangka ini mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban silahkan melapor dan saat sekarang pelakunya hanya satu orang, serta beraksi sendiri dalam menipu korban.
“Pelaku sehari-hari bekerja di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka,” kata Faisal.
Editor: M. Agam Khalilullah