BENER MERIAH |ACEHINFO – M (49), tersangka kepemilikan bagian satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala menempel, akan segera menjalani persidangan. Kepastian itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, 2 Juni 2022, menyatakan berkas sudah lengkap,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, pada Rabu, 8 Juni 2022.
Subhan menjelaskan, pentapan M sebagai tersangka setelah hasil pengembangan kasus penjualan satwa bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae, yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu, 24 Oktober 2022 lalu.
Penangkapan yang terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah itu, tim menangkap MAS (47) dan SH (30).
Turut disita dalam penangkapan tersebut yakni satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka serta menyerahkan berkas perkara ke Kejati Aceh untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan putusan PN Simpang Tiga Redelong, pada Rabu, 9 Maret 2022, MAS dan SH, terbukti secara sah bersalah. Keduanya divonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidir tiga bulan kurungan.
Sementara, barang bukti satu lembar kulit harimau, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Sedangkan, barang bukti lain berupa satu unit mobil Terios dan selembar STNK, dikembalikan kepada pemiliknya.
Sehubungan dengan itu, hasil pendalaman kasus setelah ditangkapnya MAS dan SH, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor M. Hasilnya, pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pemilik kulit harimau, pada Senin, 28 Maret 2022.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Subhan.
Terungkapnya kasus perdagangan bagian satwa dilindungi hingga berujung ke pengadilan dikatakan, merupakan bentuk komiteman Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk terus melakukan penegakan hukum.
“Gakkum KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran satwa liar,” tegas Subhan.
“Kasus lain terkait peredaran satwa dilindungi di Aceh adalah penjualan kulit harimau di Bener Meriah Aceh yang menetapkan IS, A, dan S sebagai tersangka. Di samping itu, ada kasus lainnya yang sedang diproses oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” imbuh Subhan.[]
PEWARTA: MUHAMMAD