JAKARTA|ACEHINFO-Mahkamah Agung menyatakan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Brigjen Ferdy Sambo lengkap. Sambo Cs akan segera disidang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, dua kasus yang melibatkan 11 orang tersebut telah lengkap. Maka, dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka kasus akan segera dilimpahkan atau tahap dua.
Setidaknya ada waktu 2 minggu bagi penyidik untuk melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang,” kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Dua berkas tersangka Ferdy Sambo, kata Fadil, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.
Dalam berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).
Kemudian, berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.
Terdapat tujuh berkas perkara dalam kasus tersebut. “Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Kemudian, tahap dua akan dilakukan secara cepat. Kejagung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan itu.[]