BANDA ACEH | ACEH INFO – Beredar kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah digantikan oleh Bustami. Pergantian tersebut berdasarkan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Petikan Keputusan Presiden RI, Joko Widodo itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo, tanggal 29 Agustus 2022, dan telah beredar luas di media sosial Facebook dan WhatsApp group.
Dalam petikan itu memutuskan mengangkat Bustami NIP 19670722199603-1002, Pembina Utama Madya (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I b, sesuai peraturan perundang-undangan.
Asisten 1 Pemerintah Aceh, M Jafar, ketika dihubungi acehinfo.id, Rabu, 7 September 2022, menyampaikan, bahwa dirinya ada mendapat informasi hal itu dari media sosial.
Dijelaskannya, secara administrasi semua surat masuk diagendakan ke Biro Umum untuk diagendakan, setelah itu baru diberikan kepada gubernur dan sekda.
“Saat ini saya selaku Nota Dinas Sekda, karena Sekda sedang melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota, belum menerima surat Keppres tersebut,” sebutnya.[]