LANGSA | ACEH INFO – Petugas Patroli Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap penyelundupan barang-barang ilegal asal Thailand di kawasan Seruway, Kabupetan Aceh Tamiang pada Selasa, 8 Maret 2022 dini hari.
Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana menyebutkan pada malam itu petugas menangkap lima tersangka dan menyita dua mobil pikap yang berisi 47 koli berisi tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, kucing, burung, tiga unit sepeda motor jadul dan barang lainnya.
“Malam itu kita menangkap dua mobil pikap di kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, di dua lokasi berbeda. Awalnya kita mendapat kabar ada kapal cepat masuk dan diduga mengangkut barang tanpa jalur kepabeanan,” ujar Tri Hartana, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia menyebutkan petugas penangkapan pertama dilakukan pada pukul 02.20 WIB. Saat itu tim patroli berpapasan dengan mobil pikap yang melaju kencang, tetapi berhasil dihentikan. Dari pengecekan, pikap tersebut mengangkut barang tanpa disertai dokumen. Alhasil sopir dan kernet pikap tersebut langsung ditahan.
Kemudian tim kembali berpatroli di seputaran kawasan yang sama, tepat pukul 02.45 WIB. Petugas kembali mendapati satu pikap lainnya yang berisi barang impor illegal. Petugas kembali menahan tiga tersangka.
“Jadi, dari aksi penindakan yang kita lakukan malam itu lima orang kita tahan, dan kita sita dua unit pikap yang berisi barang impor asal Thailand. Aksi penyelundupan ini tentu merugikan negara karena masuk tanpa proses kepabeanan. Nilai kerugian negara sedang dihitung,” ucapnya.
Para tersangka bakal dijerat dengan tindak pidana penyelundupan barang impor yang diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. “Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” katanya.[]
WARTAWAN: MAULIDI ALFATA