Kasus korupsi dana turnamen sepak bola Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 memasuki babak baru. Muhammad Zaini Yusuf yang sebelumnya menjadi saksi terhadap dua terdakwa, Simon dan Sa’adan, kini ditahan dan dijadikan tersangka baru.
Saat dihadirkan sebagai saksi terhadap Simon dan Sa’adan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Muhammad Zaini Yusuf pernah berkata dirinyalah yang paling rugi dalam kasus itu, bukan negara. Pria yang sering disapa Bang M itu harus mengeluarkan dana pribadi dan menjual tanahnya untuk membayar utang panitia.
Sa’adan dan Simon selaku Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultan Profesional AWSC Cup 2017 itu kemudian divonis masing-masing dua tahun penjara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu. Pada Senin, 19 September 2022 Bang M Juga ditahan di sana setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Baca Juga: M Zaini Yusuf jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Tsunami Cup 201 Ditahan 20 Hari
Kasus ini bermula kisah pada 31 Juli 2017, hari dimana Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No.424/741/2017. Isinya, menunjuk Sa’adan selaku ketua panitia dan Muhammad Zaini (Bang M) yang tak lain adalah adik gubernur sendiri sebagai pembina.
Sa’adan selaku ketua panitia kemudian menunjuk menunjuk Simon sebagai ketua tim konsultan profesional melalui surat No.03/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 dengan honor Rp10 juta per bulan. Turneman ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh – Perubahan (APBA-P), sponsorship dan pihak ketiga.
Penggunaan anggaran itu kemudian ditengarai bermasalah, hingga kemudian ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Sa’adan dan Simon dijadikan terdakwa dalam berkas yang terpisah.
Baca Juga: M Zaini Yusuf Ditahan Kuasa Hukum Kecewa
Dakwaan terhadap SBS bernomor Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 setebal 33 halaman ditandatangani oleh 7 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka adalah: Koharuddin S.H, M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H, M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, M.H, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H.
14 Januari 2022 sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. JPU mendakwa Simon melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 693.971.544 dan Sa’adan sebesar Rp 1.385.629.050, Muhammad Zaini sebesar Rp 730.000.000.
Angka-angka itulah sempat dipertanyakan dalam nota keberatan (eksepsi) Simon, akrena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dinilai kurang cermat dalam melakukan audit. Alasannya, karena dana dari pihak ketiga untuk turnamen itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah, yakni dana sumbangan Muhammad Zaini sebesar Rp2,650 miliar dan dana dari Sa’adan sebesar Rp 380 juta, dari total dana yang dicatat bendahara AWSC sejumlah Rp5.436.036.000.
Baca Juga: Jalan Panjang Kasus Korupsi Dana Tsunami Cup
Terkait dengan dana pinjaman dari Muhamamd Zaini kepada panitia turnamen AWSC, setelah turnamen itu selesai, Bang M mengembalikan dana yang dipinjam dari Adnan Murad sebesar Rp 700 juta, sedangkan sisanya Rp920 juta tidak dapat dikembalikan sehingga digugat ke pengadilan.
Gugatan Adnan Murad terhadap Bang M tersebut didaftarkan di PN Banda Aceh pada 1 September 2021 dalam register No.38/pdt.G/2021/PN Bna. Hasilnya dicapai kesepakatan MZ menyerahkan sertifikat tanah dengan kuasa menjual yang dibuat di hadapan notaris dengan harga jual perkiraan Rp 700 juta, ditambah sejumlah uang dengan cara dicicil.
Inilah yang oleh Bang M kemudian mengatakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh bahwa dirinya yang paling rugi dalam kasus tersebut, bukan negara. “Saya masukkan dana Rp2,6 miliar, lalu yang Rp730 juta saya terima dari panitia itu juga untuk keperluan acara agar turnamen bisa berjalan. Ini terkait dengan marwah Aceh, jadi yang paling rugi dalam kasus ini adalah saya, bukan negara,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua Panitia dan Konsultan Tsunami Cup Divonis Dua Tahun Penjara
Namun masalahnya bukan di situ ada, ada lagi yang kemudian muncul, yakni pencairan dana hak siar yang dinilai menyimpang dan menyalahi aturan karena masuk dalam rekening pribadi panitia, salah satunya ke rekening Simon sebesar Rp 300 juta. Proses pecairannya melibatkan Heru Nugroho mantan Sekretaris Jenderal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Dana Rp2,6 miliar yang dimasukkan Bang M ke panitia merupakan dana yang dipinjam dari Nazaruddin (kini almarhum) sebesar Rp1,3 miliar dan dari Adnan Murad sebesar Rp1,35 miliar. Dana itu dipakai untuk bayar tiket pemain, karena jika hari itu tidak dibayar, maka turnamen batal.
Sementara terkait dana hak siar yang sebagian dikirim ke rekening Simon, Bang M sebagai saksi mengatakan tidak tahu siapa yang meminta rekening Simon, ia hanya meminta Simon mengurus dana hak siar. Ketika dana hak siar tahap kedua dicairkan ke rekening Simon, maka Sa’adan selaku Ketua Panitia AWSC protes.
Baca Juga: Ketua Panitia Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara
Adnan Murad yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Muhifuddin S.H, M.H (hakim ketua), Faisal Mahdi, S.H, M.H dan Dr Edwar S.H, M.H (hakim anggota) mengungkapkan, dana yang dipinjam Zaini darinya sebesar Rp1,35 miliar sudah lunas dibayar setelah digugat ke pengadilan.
“Saya kasih pinjaman sebesar itu karena Zaini kawan, kami punya hubungan baik, tidak ada janji apapun terkait pinjaman itu, kemana uang dari saya itu kemudian digunakan saya tidak tahu,” jelas Adnan Murad.
Saksi lainnya Hasriati, istri almarhum Nazaruddin malah tidak tahu sama sekali bahwa suaminya memberi pinjaman Rp1,3 miliar kepada Zaini untuk turnamen AWSC. “Suami tidak pernah cerita bagaimana pinjaman itu diberikan dan untuk apa digunaan, saya tidak tahu ada turnamen itu,” jelasnya. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini setelah Bang M ditetapkan sebagai tersangka? Kita tunggu saja kelanjutannya.[]