25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Balai Syura Minta Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Dihapus dari Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEH INFO – Balai Syura Inong Aceh meminta pasal jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dicabut dari Qanun Jinayah. Selama ini, Balai Syura menilai terdapat aturan hukum yang cenderung lebih sempurna dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Indonesia yang dapat diadopsi serta dilaksanakan di Aceh.

“Mengapa perlu jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dikeluarkan dari Qanun Jinayat? Pertama, sudah ada peraturan lain yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang jarimah ini, itu ada di UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ketua Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, saat memberikan saran dan masukan dalam RDPU tentang Perubahan Qanun Jinayat Aceh di ruang sidang utama DPR Aceh, Kamis, 10 November 2022.

Dalam UU TPKS, menurut Suraiya, telah mengatur berbagai hal terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan bahkan untuk pemulihan korban. Sementara di Qanun Jinayat hanya mengatur pemidanaan, sedangkan ketentuan restitusi tidak jelas.

“(UU TPKS juga) mengatur tentang restitusi yang sangat komprehensif,” kata Suraiya.

Selain itu, kata Suraiya, di dalam Qanun Jinayat Aceh juga tidak mengatur tentang peningkatan kapasitas untuk aparatur penegak hukum guna penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini, menurut Balai Syura, telah membuat pelaku kekerasan seksual bebas sementara korban dikriminalkan. “Sementara dalam UU TPKS diatur secara khusus tentang penguatan kapasitas APH tentang kekerasan seksual untuk jaminan pemenuhan hak korban,” kata Suraiya.

Qanun Jinayat menurut Suraiya juga tidak mengatur tentang bantuan terhadap korban. Sementara dalam UU TPKS terdapat aturan tentang bantuan terhadap korban.

Suraiya juga menilai Qanun Jinayat lemah dalam pengaturan rehabilitasi terhadap pelaku dan hanya berisi tentang hukuman. Hal ini berbeda dengan UU TPKS yang turut mengatur tentang rehabilitasi kepada pelaku untuk perubahan prilaku. “Artinya ketika dia kembali (ke masyarakat) dia bukan hanya tidak melakukan tindakan (kekerasan seksual) di luar, tetapi juga tidak melakukan di rumah,” ungkap Suraiya.

Selanjutnya Suraiya juga menyorot kelemahan dalam Qanun Jinayat yang dapat memberikan peluang bebas kepada pelaku dengan hanya menyatakan sumpah. Sementara dalam UU TPKS terdapat upaya agar korban nyaman untuk melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. “Dan pelaku dihukum,” kata Suraiya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS