26.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Atasi Masalah Tambang Rakyat, Polda Aceh Inisiasi Lewat Rakor Lintas Sektoral 

BANDA ACEH I ACEH INFO – Kepolisian Daerah (Aceh) melalui Ditreskrimsus, menginisiasi penyelesaian tragedi tambang rakyat di Provinsi Aceh. Hal tersebut diwujudkan melalui koordinasi koordinasi (Rakor) lintas sektoral, di Mapolda Aceh, Kamis (27/1/2022).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SI K, membahas tentang penyelesaian masalah ilegal, khususnya emas bukan semata-mata melalui penegakan hukum dimana ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya dibawa ke meja hijau, tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

“Mengatasi permasalahan tambang ilegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si. dalam rilisnya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Dalam rapat itu juga Kunci agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka dapat diarahkan untuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didirikan untuk menjadi badan usaha atau badan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut memperoleh izin pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab tersebut dapat dikenakan biaya berupa pembayaran atau royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan izin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya , Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie.

EDITOR : FERIZAL HASAN 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS