LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Asosiasiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Provinsi Aceh, mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar dosen non PNS bisa langsung diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Aspikom Aceh, Kamaruddin Hasan Kuya mengatakan, mayoritas dosen non ASN sudah melakukan infasing pangkat fungsional, memiliki pangkat fungsional, memiliki sertifikat kompetensi, dan sebagian sudah sertifikasi
“Idelanya khusus untuk dosen non ASN tidak lagi ada ujian. Langsung ditetapkan saja berdasarkan kuota yang mampu ditampung pemerintah per tahun,” ujar Kamaruddin Hasan Kuya, Minggu, 25 September 2022.
Kamaruddin Hasan Kuya menambahkan, dirinya memberikan contoh, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun diberi kuota 300.000 orang, maka tinggal membagi kuota ke seluruh kampus yang ada di Indonesia
Sehingga persoalan kekurangan dosen, status dosen bisa menjadi jelas dan tidak harus melalui mekanisme ujian. Apalagi yang diluluskan oleh dosen non ASN sebagai sarjana, magister dan doktor.
“Perlakuan yang sama juga bisa untuk dosen non ASN yang berada di Kementerian Agama RI,” tutur Kamaruddin.
Tambahnya, apalagi saat sekarang ini seluruh kampus mengalami kekurangan dosen di Indonesia. Karena jumlah dosen yang diterima menjadi PNS dengan jumlah yang pensiun tidak sebanding.
“Maka Kemenpan harus memberlakukan keriteria berbeda,” katanya.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH