24.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

APBK 2025 ‘Tersandera’ Kisruh Internal DPRK Langsa

LANGSA | ACEH INFO – Hingga saat ini pembahasan Rancangan APBK Langsa 2025, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maupun agenda-agenda DPRK lainnya belum dilaksanakan.

Informasi yang beredar hal itu disebabkan adanya kisruh diinternal DPRK Langsa sejak beberapa bulan ini.

Ketua Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif didampingi anggota, Zulfahmi, Febri Haska Putra, Samsul Bahri, Chairul Amri, Zulfian, kepada acehinfo.id, Senin, 9 Desember 2024, membenarkan, sampai sekarang DPRK Langsa belum memiliki Tatib.

Ia menegaskan, Tatib wajib ada sebagai payung hukum DPRK Langsa untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi wewenang, hak, tanggung jawab DPRK beserta alat kelengkapannya yang harus dirumuskan dalam bentuk peraturan DPRK.

Menurutnya, Tim Perumus Tatib DPRK Langsa yang dibentuk pada 28 Oktober 2024 telah menyelesaikan rancangan tatib tanggal 7 November 2024.

Kemudian, secara ketetuannya hasil rancangan Tatib diserahkan kepada Ketua DPRK Langsa untuk dibuat surat penghantar lalu diteruskan ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi.

Namun, ironisnya Ketua DPRK Langsa tanpa sepengetahuan Tim Perumus Tatib DPRK Langsa merubah rancangan Tatib tersebut versinya, hal itu tidak dibenarkan secara aturan.

“Secara aturan dirinya tidak boleh merubah rancangan Tatib yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus Tatib DPRK Langsa,” tegas Zulkifli Latif.

Padahal, kewajiban Ketua DPRK menandatangani surat pengantar rancangan Tatib guna diantarkan ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi.

“Jadi, proses perumusan rancangan tatib sudah terlaksana, namun menjadi kendala ketika Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani surat penghantar rancangan Tatib untuk diteruskan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh,” terangnya lagi.

Akibat, Ketua DPRK Langsa tidak mau menandatangani rancangan Tatib itu, maka pimpinan DPRK lainnya yakni Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, mengambil sikap menandatangani rancangan Tatib ini, lalu diteruskan ke gubernur Aceh c/q Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh pada 12 November 2024.

Namun anehnya, satu hari kemudian tepatnya pada 13 November 2024, Ketua DPRK Langsa secara diam-diam mengirim rancangan Tata Tertib DPRK Langsa versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib.

Lalu, Ketua DPRK memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan Racangan Rumusan Tatib versinya itu dikirim ke Gubernur c/q Biro Hukum Sekda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.

“Akibat adanya dua rancangan Gatib yang dikirimkan ke gubernur Aceh c/q Biro hukum Sekda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan proses Fasilitasi Tatib DPRK Langsa ini,” ujarnya.

Zulkifli Latif mengakui bahwa akibat tertundanya proses penetapan Tatib DPRK Langsa ini, maka banyak agenda lainnya tidak dilaksanakan oleh DPRK Langsa.

Seperti, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pembahasan Rancangan APBK Langsa 2025 maupun agenda-agenda DPRK lainnya.

“Informasi ini harus kami sampaikan agar diketahui masyarakat Kota Langsa, terkait penyebab terhambatnya tahapan pembahasan RAPBK Langsa 2025 ini,” tegasnya.

Seharusnya APBK tahun 2025 sudah ditetapkan menjadi Qanun oleh DPRK Kota Langsa 1 bulan sebelum anggaran berjalan atau tanggal 30 November 2024 lalu.

Sementara itu, Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, kepada acehinfo.id, Selasa, 10 Desember 2024, malam, menjelaskan terkait dengan dirinya mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum, bahwa awalnya surat pengantar sekaligus draft Tatib yang disampaikan oleh tim perumus kepadanya dipelajari sebelum ditanda tandatangani.

“Seperti biasa sebelum menandatangani segala sesuatu tentu dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya. Saat proses pendalaman terhadap draft Tatib tanpa sepengetahuannya secara sepihak surat pengantar dengan nomor surat yang sama diambil, diubah dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Burhansyah,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, ia mengirimkan surat perihal mohon penundaan finalisasi Tatib DPRK Langsa. Hal ini dikarenakan penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRK Langsa dilakukan secara sepihak dan saat itu dirinya berada ditempat dan tidak sedang dalam bertugas.

Selanjutnya karena pembahasan Tatib dianggap belum rampung dan masih ada rekomendasi yang perlu direvisi dari beberapa poin. Salah satunya adalah poin yang seharusnya tidak dicantumkan dalam konsideran yakni menimbang pada poin b yang berbunyi bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka dari itu sebelum dikirim draft Tatib ke Biro Hukum Setda Aceh, saya memberikan rekomendasi untuk merevisi beberapa poin yang seharusnya tidak dimaktubkan dalam Tatib DPRK Langsa. Tata Tertib DPRK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan produk hukum formal,” terangnya.

Selanjutnya, politisi PAN ini menegaskan, terkait RAPBK 2025 yang belum dibahas, hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, karena yang diperlukan untuk pembahasan RAPBK adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), selain itu juga pembentukan AKD bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, ini merujuk pada Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2024, Tentang Pemerintahan Daerah.

“Tatib tidak menjadi landasan mutlak untuk pembentukan AKD serta pembahasan APBK. Yang menjadi landasan pembahasan APBK di DPRK Langsa adalah AKD yang terdiri dari komisi-komisi, Panleg, BKD, Panmus dan Panggar,” jelasnya lagi

“Ini pernah dilakukan pada tahun 2019. Dimana APBK Langsa disahkan pada 30 November 2019, sementara pengesahan Tatib baru dilakukan pada Februari 2020,”sambung Melvita.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk proaktif dan bekerja sama dalam pembentukan AKD agar APBK Tahun 2025 segera disahkan, ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS