BIREUEN | ACEH INFO – Personel Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, menangkap salah seorang warga Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial NB (27), karena menangkut satu ton lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada dugaan praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
“Setelah diselidiki ternyata benar ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecer ke konsumen,” ujar Mike Hardy, Rabu, 31 Agustus 2022.
Mike Hardy menambahkan, saat sekarang ini, pelaku dan sejumlah barang bukti, berupa satu unit becak motor dan tiga jirigen yang berisikan solar, serta lima drum berisikan solar, uang tuna sebanayak Rp 5 juta telah diamankan ke Mapolres Bireuen.
Hal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Bireuen,” tutur Mike Hardy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH