25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Ahmadi Cs Dikeluarkan dari Tahanan Polda

BANDA ACEH | ACEH INFO — Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi, terhitung sejak 1 Agustus 2022 dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.

Hal itu disampaikan Nourman Hidayat selaku kuasa hukum Ahmadi, Minggu, 7 Agustus 2022. Menurut Nourman, masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.

“Masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai, namun penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada Ahmadi Cs. Hingga kini  berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ungkap Nourman.

Baca Juga: PN Redelong Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kulit Harimau

Menurut Nourman, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal.  Menurut keterangan Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf  d , yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.

“Apalagi unsur memperniagakan , sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka. Untuk itu akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Nourman.[]

Baca Juga: Hakim Praperadilan Kasus Kulit Harimau Abaikan Keterangan Ahli

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS