BANDA ACEH | ACEH INFO – Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK) sesuai amanat Peraturan Presiden No.38 tahun 2022 akan disahkan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) IKA USK yang akan digelar pada Jumat, 9 Februari 2024 di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Banda Aceh.
Pembahasan dan finalisasi AD/ART telah dilakukan dalam Pra-Mubeslub Forum IKA USK, Kamis, 8 Februari 2023 di AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh. Pra-Mubeslub dihadiri oleh perwakilan IKA Fakultas se-USK dan turut dihadiri Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, Wakil Rektor III USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Dr. Mustanir, M.Sc, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni USK Dr. Muhammad Ilham Maulana, ST, MT, para wakil dekan bidang kemahasiswaan se lingkungan USK, serta perwakilan alumni dari IKA Fakultas se-USK.
Pemimpin Sidang Pra-Mubeslub IKA USK, Haris menjelaskan, Pra-Mubeslub merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pembahasan-pembahasan AD/ART yang telah berjalan secara meraton selama ini.
“Finalisasi AD/ART hari ini untuk mengefisiensi dan mengefektifkan kegiatan Mubeslub IKA USK PTNBH pada 9 Februari 2024 besok, yang salah satu agenda utamanya adalah pengesahan AD/ART. Pembahasan dan finalisasi hari ini berjalan lancar dan mendapat masukan yang sangat konstruktif dari peserta sebagai representasi pengurus IKA Fakultas di lingkungan USK,” jelas Haris.
Baca Juga: Sembilan Kandidat Ketua Umum Siap Berkompetisi di Mubeslub IKA USK
Haris menambahkan, Rektor USK Prof Marwan menyambut baik dan mengapresiasi kerja Forum IKA Fakultas se-USK yang telah melahirkan AD/ART sesuai dengan amanat PP 38/2023 tentang Universitas Syiah Kuala Sebaga Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.
“Sebagaimana disampaikan Pak Rektor tadi bahwa, perubahan organisasi alumni mengikuti PP 38/2022 tentang Statuta PTNBH USK. Pemahaman posisi organisasi alumni sebagai organisasi yang independen, mandiri dan mitra USK sangat diperlukan, karena organisasi alumni saat ini berbeda dengan organisasi alumni sebelum USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum,” pungkasnya.[]