LANGSA | ACEH INFO – Para elemen sipil di Kota Langsa melakukan unjuk rasa di Kantor Kemenag Langsa guna memprotes pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait suara azan, Selasa, 1 Maret 2022. Mereka bahkan menyebut contoh suara anjing yang disampaikan Yaqut ketika menanggapi SE Kemenag terkait sepiker masjid itu diduga bagian dari penistaan terhadap Islam.
Para demonstran yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) dan beberapa ormas lainnya tersebut juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langsa untuk tidak menindaklanjuti Surat Edaran tersebut.
“Kami tidak berbicara nasional, ini Aceh yang sedari dulu sudah menjalankan syariat Islam. Sangat salah dan bertentangan kalau azan disamakan dengan gonggongan anjing,” kata Koordinator Aksi, Wahyu Ramadhan.
Para demonstran pun mengutuk keras pernyataan Yaqut. Mereka juga menuntut permintaan maaf dari Yaqut sekaligus berharap Presiden RI mencopotnya dari jabatan sebagai Menteri Agama.
Selain itu, para demonstran juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Yaqut karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Yaqut, menurut pengunjuk rasa, juga dapat dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pengunjuk rasa juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemkot Langsa untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Aksi ini sebelumnya turut dilakukan di halaman kantor DPRK Langsa serta kantor Sekretariat Pemko Langsa. Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.[]
WARTAWAN: ZAKARIA