29 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aliansi Penyelamat Duga Konflik Internal PNA Libatkan Kemenkumham Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO – Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh untuk ikut bertanggungjawab atas kericuhan dan kegaduhan di PNA. Mereka juga menduga adanya keberpihakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam konflik internal PNA.

Kondisi tersebut, menurut Aliansi, diperparah lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf, “yang statusnya sebagai Narapidana kasus korupsi sehingga dapat merusak visi pemerintahan bersih (clean governance) untuk mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari korupsi.”

“Tindakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat kontraproduktif dari semangat pemberantasan korupsi di Aceh,” bunyi siaran pers yang ditandatangani Koordinator Aksi, Tarmizi.

Tarmizi turut menjelaskan Anggaran Dasar dan Manifesto PNA yang memiliki prinsip dasar dalam menjalankan keorganisasian partai. Salah satunya adalah mewajibkan kepada seluruh anggota/kader dan pengurus partai di setiap tingkatan termasuk yang berada di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan amanah kekuasaan yang telah diberikan.

Seperti diketahui, massa yang membawa atribut PNA menggelar aksi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada Rabu, 2 Februari 2022 siang. Dalam orasinya, massa meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk segera dapat mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf. SK tersebut dikeluarkan Kemenkumham Aceh pada 27 Desember 2021 lalu.

Tarmizi atas nama Aliansi Penyelamat PNA juga meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mengabulkan permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa PNA tahun 2019.

“Partai Lokal “Partai Nanggroe Aceh (PNA)” adalah sebagai wadah pengganti dari perjuangan kami dari perjuangan bersenjata sesuai yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 sebagai wujud dalam kesepakatan perdamaian Aceh. Kami meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk tidak merusak perdamaian yang telah terajut selama ini,” tulis Tarmizi dalam siaran pers tersebut.

Usai menggelar aksi dan sempat bertemu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, Tarmizi kepada awak media menyebutkan beberapa alasan pihaknya mendesak agar SK Pengurus PNA dicabut. “Menurut kami berpotensi tuntutan, dan ada beberapa nama yang masuk di situ, yang sebetulnya tidak boleh lagi berpolitik, seperti Sunarko yang sudah menjadi Kedubes di Sudan dan Ghazali Abbas Adan yang sudah keluar,” kata Tarmizi.

Tarmizi dalam konferensi pers tersebut mengatakan, masih banyak nama-nama yang masuk dalam SK Pengurus PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf yang sudah tidak boleh lagi berpolitik. Menurut Tarmizi, beberapa nama di SK Pengurus PNA yang telah disahkan Kemenkumham Aceh tersebut bahkan mencantumkan nama-nama pekerja di BPKS.

“Itu masih masuk dalam pengurus. Artinya, ini tidak ada verifikasi,” ungkap Tarmizi yang akrab disapa Wak Tar tersebut.

Selain itu, menurut Tarmizi, proses hukum yang diajukan KLB PNA terkait SK Perubahan Pengurus juga masih berlanjut. Pada saat itu, menurut Tarmizi, pihaknya masih mengajukan banding dan PTUN terkait SK Perubahan Pengurus PNA. “Tapi kemudian mereka langsung mengubah,” ujar Tarmizi.[]

LAPORAN: TEUKU AUFAQ

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS