26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terkait Ketua MAA, Sekjen Kemendagri Perintahkan Gubernur Patuhi Putusan PTUN

BANDA ACEH | ACEH INFO – Gubernur Aceh diperintahkan untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan pengukuhan Dewan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023 berdasarkan hasil Mubes. Perintah tersebut keluar setelah pihak Kemendagri menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Nomor W1.TUN5/523/HK.06/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021.

“…Hal perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 16/G/2019/PTUN.BNA tanggal 24 September 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 293/B/2019/PTTUN.MDN tanggal 21 Januari 2020 jo 263 K/TUN/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewisjde),” bunyi surat Kemendagri bernomor 180/165/SJ yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro, pertengahan Januari 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Sekjen Kemendagri juga menyatakan tidak sah dan mencabut Surat Gubernur Aceh Nomor 180/704 tanggal 16 Januari 2019, perihal Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat pada MAA tahun 2019-2023.

Selanjutnya, Sekjen Kemendagri juga menyatakan tidak sah dan mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019, tanggal 14 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh.

“Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur Aceh-red) untuk melanjutkan proses Usul Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus MAA Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan hasil Mubes,” bunyi surat tersebut.

Pada poin kedua, Sekjen Kemendagri Suhajar juga menyebutkan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, maka diharapkan kepada Saudara (Gubernur Aceh) selaku Tergugat untuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara,” lanjut Suhajar seperti tertera dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh enggan melantik dan mengukuhkan Badruzzaman Ismail sebagai Ketua MAA hasil mubes tahun 2018. Padahal, pasca meninggalnya Ketua MAA Prof Farid Wajdi, posisi ketua MAA itu sedang kosong jabatan.

Kisruh mengenai posisi Ketua MAA tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, sejak Badruzzaman Ismail terpilih kembali dalam Mubes MAA 2018. Hasil pemilihan tersebut justru dianulir oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan alasan Mubes tersebut cacat hukum.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS