BANDA ACEH | ACEH INFO – Polisi telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37)—sebelumnya ditulis berinisial A—karena diduga memerkosa MP, salah seorang santri yang masih di bawah umur. Pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan pada Agustus 2021 dan terakhir pada 19 Januari 2022.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SIK, dalam keterangan pers menyebutkan, korban tidak berani melapor karena takut. Selain itu, tersangka pelaku juga merupakan pimpinan pondok pesantren.
Korban, menurut polisi, juga takut kepada orang tuanya dan saudara-saudaranya. Dia pun malu diketahui oleh teman-temannya akibat perbuatan SA tersebut.
Bramanti mengatakan, pemerkosaan terhadap MP yang dilakukan SA dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar pelaku dan sekali di sebuah villa, di Aceh Tenggara.
“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” kata Bramanti seperti diteruskan Kabidh Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SIK kepada awak media, Sabtu, 22 Januari 2022 kemarin.
Dia menyebutkan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Tenggara memintai keterangan dari SA yang diduga telah memerkosa MP, salah satu santri pondok pesantrennya. Korban yang masih di bawah umur tersebut selama ini belajar agama di tempat pelaku.
Pihak keluarga baru mengetahui MP sudah ternoda setelah melihat adanya perubahan prilaku ketika korban pulang ke rumah. MP disebutkan terlihat murung dan mengurung dirinya di dalam kamar. Pihak keluarga kemudian mendesak korban untuk berkata jujur, dan akhirnya mengetahui bahwa MP telah beberapa kali diperkosa oleh SA.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan SA ke Polres Aceh Tenggara. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menggelandang tersangka dan kini menahannya di Mapolres Aceh Tenggara.[]