LANGSA | ACEH INFO – Pemerintah Kota Langsa menganggarkan pengadaan mobil dinas baru bagi wali kota dan wakil wali kota yang nilainnya mencapai Rp2,2 miliar pada APBK Tahun 2025
Pengadaan ini bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional pemerintahan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.
“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.
“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja wali kota dan wakil wali kota Langsa.
Pengadaan kendaraan dinas, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah.
Tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.[]