26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Nelangsa Kota Jasa

LANGSA | ACEH INFO – Genderang pesta demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah usai bertalu. Seabrek rutinitas politik dan intrik berakhir dengan tuntasnya tahapan, program dan jadwal Pilkada yang digawangi Komisi Independen Pemilihan (KIP) disemua jenjang.

Meski, pergulatan demokrasi telah berlangsung di panggung kampanye. Akan tetapi, intrik masih menyelimuti Kota Jasa–julukan Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Sekelumit persoalan sampai saat ini terjadi di Kota Langsa. Mulai dari terbelahnya faksi di parlemen karena perbedaan pandang dan dukungan politik saat Pilkada hingga gagalnya pembahasan Tatib dewan, penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tak adanya pembahasan RAPBD tahun 2025.

Bahkan, opsi pengesahan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) juga belum direalisasikan. Segenap prahara ini menambah daftar panjang intrik politik di kota jasa yang berujung terkatung-katungnya derap pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Diperparah dengan tak kunjung disepakati jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih hasil Pilkada 27 November 2024. Meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan tidak ada sengeketa lanjutan terkait PHPU Pilkada Kota Langsa.

Akibat belum disahkannya APBK Langsa kondisi keuangan Pemko Langsa ‘murat marit’. Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak bisa bekerja maksimal karena belum jelasnya anggaran untuk membiayai sejumlah kegiatan.

Untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra – M Haikal Alfisyahrin, meskipun telah selesai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa telah menggelar rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pelantikan. Tak Hayal banyak pihak yang menduga belum dilantiknya wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih karena masih adanya kisruh diintenal DPRK Langsa.

Sehingga banyak agenda yang tidak berjalan semestinya, karena hingga kini belum juga ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh legislatif sejak dilantik pada 2 September 2024.

Jika melihat kondisi diinternal legislatif tersebut, kemungkinan tidak akan ada penjadwalan pelaksanaan pelantikan, karena untuk menggelar rapat paripurna DPRK terlebih dahulu melalui proses penjadwalan Panitia Musyawarah (Panmus).

Sementara Panmus yang merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRK Langsa belum juga terbentuk hingga saat ini.

Proses panjang mekanisme inilah yang membuat wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih menjadi terganjal dan tidak kunjung dapat dilantik hingga saat ini. Meskipun saat ini, berkas-berkas untuk penjadwalan pelantikan Wali sudah dikirimkan ke Provinsi Aceh.

Sekwan DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, ketika ditanya kapan jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa terpilih, dirinya belum mengetahui.

“Kami masih menunggu jadwal pelantikan dari Pemerintah Aceh dan masih ada empat kabupaten/kota di Aceh yang kepala daerahnya belum dilantik,” jawabnya singkat kepada acehinfo.id, Jumat 21 Februari 2025.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS