LANGSA | ACEH INFO – Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB, menegaskan bahwa penyegelan pintu ruang kerjanya yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan, menunjukan sikap yang tidak bijaksana dan mengarah kepada tindakan yang merendahkan lembaga.
Politis PAN ini menegaskan, seharusnya segala persoalan yang menyangkut DPRK Langsa dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Hal ini sangat disayangkan bahwa tindakan seperti itu harus dipertontonkan kepada publik, seolah-olah sesuatu yang wajar dilakukan oleh anggota dewan.
Menurut Melvita, terkait tuntutan tata tertib DPRK Langsa, hal ini menjadi polemik karena beberapa orang anggota tim pansus mencoba memaksa dirinya untuk melakukan penandatangan.
Karena, belum final hasil pembahasan dengan tidak adanya berita acara akhir terhadap tatib tersebut yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim pansus, sehingga rapat ini belum bisa dikatakan final.
Baca juga:Â Sejumlah Anggota DPRK Langsa Segel Pintu Ruang Kerja Ketua
Sementara, secara sepihak Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah menandatangani draft tatib tersebut dan mengirimkan ke provinsi, tanpa persetujuan dan kesepakatan antara dirinya dengan beliau (Burhansyah).
“Ditambah Fraksi PAN dan Fraksi Langsa Juara telah mengirimkan surat keberatan terhadap hasil pembahasan Tim Pansus dan komposisi tim Pansus, yang meminta Ketua DPRK Langsa untuk memusyawarahkan kembali komposisi tim Pansus serta pembahasan Tatib diulang secara keseluruhan,” ujar Melvita, kepada acehinfo.id, Jumat 7 Februari 2025.
Lanjutnya, Political Will juga sudah dilakukannya sebagai pemangku jabatan tertinggi di lembaga legilatif. Bahkan, ia juga sudah melakukan loby dan negosiasi antar semua pihak agar proses ini dapat selesai dengan cepat, namun tidak tergesa-gesa karena hal ini menjadi syarat penting dalam menjalankan lembaga ini
Proses ini mengalami hambatan karena tidak adanya titik temu antar sesama internal DPRK Langsa. Hal ini bisa saja karena implikasi pasca Pilkada yang membuat proses ini belum dapat diselesaikan.
“Terkait gagalnya pembahasan APBK tidak ada hubungannya dengan pembahasan Tatib. Pada dasarnya Tatib dapat diselesaikan dalam tempo waktu enam bulan pasca ditetapkan Tim Pansus dalam Paripurna, namun Tim Pansus hanya membahasnya dalam waktu tiga hari,” pungkasnya.[]