ACEH BESAR | ACEH INFO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at 20 Desember 2024
Majelis Hakim itu terdiri dari Muhammad Redha Valevi, selaku ketua Majelis dan anggota Heti Kurnaini Ssy, serta Nurul Husna.
“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga ( wali ) dari pewaris dan pewaris tidak mempunyai keturunan,” sebut Muhammad Redha.
Ia menyebutkan, objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga gampong. Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan satu petak tanah sawah.
Satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah, lokasi objek cukup luas serta berbukit.
Sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur.
“MS Jantho dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan Info dari geuchik sengketa ini sudah berlansung menahun,” ujarnya.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, Jurusita Adli dan aparatur lainnya.
Selain itu juga dihadiri Penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Geuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut, dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin.
“Sidang pemeriksaan setempat ini adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal