26.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah

ACEH BESAR | ACEH INFO – Ketua Mahkamah Syariyah (MS) jantho Aceh Besar, Muhammad Redha Valevi, memimpin langsung Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis 19 Desember 2024.

Pelaksanaan Descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register Nomor Perkara: 443/Pdt.G/2024/MS.Jth, di Dusun Lampoh Geudong, Gampong Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam mempimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani dan Nurul Husna, Panitera Akmal Hakim BS, Jurusita Adli dan aparatur lainnya.

Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari, kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.

“Desente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Setelahnya pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objeknya adalah sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Selain melakukan Desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan atas objek perkara aquo.

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Geuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian, suasana pun menjadi hening dan terharu, antara penggugat dengan tergugat saling berpelukan dan menangis sesegukan.

“Tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS