25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Mursil CS

BANDA ACEH | ACEH INFO – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Tengku Yusni dan mantan Bupati Aceh Tamiang, H Mursil.

Dalam putusan itu Mahkamah Agung memvonis penjara kedua dengan masa hukuman berbeda-beda.

Kasasi yang diajukan pada 8 Maret 2024 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor : 49 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni.

Kemudian, Nomor : 59 / Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024 atas nama terdakwa H. Mursil Bin Husni.

“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan memvonis Tengku Yusni penjara selama empat tahun denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsidair satu tahun penjara,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, melalui keterangan tertulisnya kepada acehinfo.id, Kamis 19 Desember 2024.

Kemudian, terdakwa H Mursil dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta subsidair lima bulan penjara.

Ali Rasab menjelaskan, upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan terdakwa Tengku Yusni dan H Mursil dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Sampai saat ini JPU belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila telah menerima relas maka segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan kedua terpidana ke Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi,” terang Ali Rasab.

Sementara itu, sebelumnya dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Tengku Rusli, Mahkamah Agung Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Kasasi itu terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 51/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bna tanggal 27 Februari 2024, yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tengku Rusli dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 tiga bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 subsidair dua tahun penjara.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS