LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan eksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022 atas nama Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar setelah terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut,” ungkap Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kasi Intelijen Therry Gutama.
Therry mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar Therry.
Selanjutnya, tim dokter melakukan pengecekan kesehatan terhadap Hariadi. Kemudian, terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Therry menyebut, proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini merupakan bentuk dari komitmen Kejari Lhokseumawe dalam upaya penegakan hukum.
“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya[]
Editor: Izal Syafrizal