LANGSA | ACEH INFO – Soal kisruh di DPRK terkait perumusan Tatib , Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, jangan hanya pasif dan tidak peduli dengan persoalan yang ada.
Meskipun itu ranahnya legislatif, tetapi Pj wali kota Langsa punya andil untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di DPRK Langsa.
“Pj wali kota Langsa jangan pasif namun harus melakukan komunikasi kepada kedua belah pihak, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Ketua LSM Perintis, Zulfadli, kepada acehinfo.id, Minggu 14 Desember 2024.
Baca juga:Â APBK 2025 ‘Tersandera’ Kisruh Internal DPRK Langsa
Dia mengatakan, jika persoalan ini tak kunjung selesai, maka banyak yang dirugikan dan di sinilah peran Pj wali kota Langsa untuk mengakhiri kisruh di DPRK Langsa.
“Apa karena beliau (Syaridin) hanya sebagai Penjabat yang jabatannya akan berakhir dan juga karena bukan putra Kota Langsa, maka tidak peduli melihat kegaduhan ini,” ujarnya.
Lanjutnya, jika akibat kisruh ini benar-benar terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen akibat terlambatnya pembahasan dan pengasahan APBK 2025, ini menjadi kado akhir jabatan Syaridin sebagai Pj wali kota Langsa.
Baca juga:Â Akademisi: Soal Kisruh di Internal, DPRK Langsa Harus Utamakan Kepentingan Rakyat
“Pj Wali Kota Langsa Syaridin dinilai gagal dalam melakukan pendekatan dengan anggota DPRK Langsa, sehingga R-APBK 2025 tidak terbahas sama sekali,” tegasnya.
Menurutnya, banyak penghargaan yang diraih oleh Pemerintah Kota Langsa bukan menjadi tolak ukur keberhasilan seorang kepala daerah.
“Tetapi, dengan hilangnya komplain masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, baru dikatakan berhasil,” pungkasnya.[]