LANGSA | ACEH INFO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai di kantor setempat secara hybird dan daring, Kamis 12 Desember 2024.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa yakni, 1.273.757 batang rokok, 7 bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/Thai Tea, 124 Pcs Kosmetik, 4 bungkus Grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp2.752.760.049.
Selain itu, proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan Nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning,” jelasnya.
Selain diikuti oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.
“Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,” urainya
Menurut Sulaiman, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.
Sebagai tambahan Informasi, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, diantaranya NPP berupa Methamphetamine sebanyak sekitar 314 kg dan MDMA sebanyak 10.335 butir, BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang dan barang impor ilegal yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan seperti sparepart kendaraan bermotor, dan 31 unit sepeda motor bekas.
Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yani TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya.
Lanjutnya, pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.[]