BANDA ACEH | ACEH INFO – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK).
Diklat ini dibuka langsung oleh Plh Kepala BPSDM Aceh, Henny Sri Wahyuningsih, Senin, 18 November 2024, di Aula BPSDM Aceh, Banda Aceh.
Pelaksanaan Diklat yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja, mulai 18 hingga 22 November 2024, diikuti oleh 30 orang peserta yang merupakan pejabat fungsional analis kebijakan dari berbagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Para peserta yang merupakan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda ini merupakan pejabat fungsional penyetaraan (peralihan dari pejabat struktural eselon IV yang terdapat di beberapa SKPA).
Para Jafung Penyetaraan ini pada umumnya masih perlu diberikan pembekalan yang memadai terkait kompetensi dan pembinaan pola karir mereka. Sebelumnya khusus untuk JFAK ini, pada Tahun 2023, BPSDM telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Policy Brief
Henny Sri Wahyuningsih mengungkapkan bahwa program pengembangan SDM aparatur merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kompetensi ASN, baik dalam bidang teknis, fungsional, manajerial, maupun sosiokultural, dan dalam rangka memenuhi hak PNS untuk pengembangan kompetensi, minimal 20 JP/Tahun.
“Diklat ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan meningkatkan kompetensi pejabat fungsional Analis Kebijakan, terutama dalam hal kajian dan analisis kebijakan, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan publik di Aceh,” jelas Henny.
Ia juga menekankan pentingnya peran Analis Kebijakan sebagai “think tank” bagi proses pembuatan kebijakan publik yang lebih efektif, berbasis bukti, dan profesional. Analis Kebijakan yang kompeten diharapkan dapat menghindari kebijakan yang tumpang tindih dan memberikan solusi yang lebih inovatif untuk kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional), Ida Farida, menambahkan bahwa Diklat ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan para pejabat fungsional dalam menganalisis, merumuskan, dan mengevaluasi kebijakan berbasis bukti.
Selain itu, Diklat ini juga bertujuan memperkuat kemampuan kolaboratif peserta agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik di tingkat pemerintahan.
Ida menyebut pada sesi pertama diklat Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai kebijakan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peningkatan karier jabatan fungsional.
Sesi kedua yang menarik perhatian peserta adalah materi terkait pencegahan korupsi yang disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi (yang telah tersertifikasi) dari Inspektorat Aceh. Topik anti-korupsi ini dianggap sangat relevan, mengingat pentingnya integritas dalam proses penyusunan kebijakan.
Para peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti sesi tanya jawab dan berdiskusi aktif mengenai berbagai tantangan dan peluang pengembangan karir mereka sebagai pejabat fungsional.
“Diklat ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas kami sebagai analis kebijakan. Materi yang diberikan sangat aplikatif dan langsung menyentuh tantangan yang kami hadapi di lapangan,” ujarnya
Diklat ini juga melibatkan tenaga pengajar dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, BPSDM Aceh, BKA, serta Inspektorat Aceh. Metode pengajaran yang diterapkan adalah pendekatan andragogi, dengan berbagai metode seperti ceramah, diskusi, studi kasus, serta praktik langsung.
Dengan adanya Diklat ini, Pemerintah Aceh berharap dapat membentuk sosok pejabat fungsional yang lebih kompeten dan profesional, serta menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Diklat ini akan berlanjut hingga Jumat, 22 November 2024, dengan materi-materi yang lebih mendalam mengenai prinsip profesionalitas dalam jabatan fungsional dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan bagi PNS. melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi pejabat fungsional analis kebijakan, kebijakan yang dihasilkan akan semakin tepat sasaran, efektif, dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di Aceh, melalui berbagai program pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, baik melalui diklat maupun melalui pendidikan formal.
Salah satu fokus utama adalah penguatan kapasitas pejabat fungsional, seperti Analis Kebijakan, yang memiliki peran strategis dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[]
Editor: Izal Syafrizal