ACEH TIMUR | ACEH INFO – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap tiga pelaku penyelundupan manusia dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya diamankan, pada Kamis, 31 Oktober 2024, di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, 5 November 2024, menyebutkan, pelaku yang pertama kali diamankan pada pukul 14.05 WIB adalah IS (38), warga Kabupaten Aceh Timur dan MH (41) warga negara Myanmar.
Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB Tim kembali mengamankan AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
Kasat menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran masing masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Sementara IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.
Disebutkan, pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024 dan enam orang meninggal dunia.
“Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda,” ujar Kasat.
IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya BK 1647 UQ di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan,” kata Kasat lagi.
Lanjut Kasat, dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebagai berikut, MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371.
Sedangkan, IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi abdul rohim sebesar RP 1 juta per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000, sekaligus untuk biaya perbaikan kapal milik AY
AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP 52.500.000.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya BK 1647 UQ, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit.
Lalu, satu unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai RP 128.000.000, satu buah buku rekening Bank BSI berikut satu buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[]