25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Barang Impor Ilegal

LANGSA | ACEH INFO – Tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika(Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC,Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit, P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di perairan Aceh Tamiang, pada 23 Oktober 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 5 November 2024, menjelaskan, bahwa
pengungkapan itu berdasarkan tindak lanjut dari intelijen terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara China yangdisembunyikan di bagian belakang kapal.

Kemudian, tim juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.

“Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penindakan lokasi perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payedï‚· terduga pelaku yang diamankan empat orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.ï‚·

“Barang bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat lebih kurang 19,86 kg, 1 unit kapal motor tanpa nama, empat unit handphone,” terangnya.

Sulaiman menegaskan, Bea Cukai Langsa komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerjasama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Lanjut Sulaiman, Bea Cukai pada 25 Oktober 2024, mendapat informasi bahwa ada sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Gampong Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.

Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok, yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.

Hasil Penindakan diamankan 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 999.600.000, perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 561.120.000, total potensi kerugian negara sebesar Rp716.192.400.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya

Kemudian, pada 31 Oktober 2024, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang imporilegal di Kampung Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC).

Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak.

Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Lalu, Tim Patroli darat bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.

Setelah sampai dilokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasilpemeriksaan ditemukan satu unit HSC yang telah sandar pada dermaga di kampung tersebut.

Namun telah ditinggalkan oleh ABK nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraanbermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudangtersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” katanya lagi.

Selain itu, turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan ini meliputi satu unit kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan mesin 5×200 PK, 22 unit sepeda motor bekas berbagai merek seperti Ducati dan Kawasaki, 4 ekor ular, 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS