LHOKSUKON | ACEH INFO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Panyang) mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, pada Rabu, 4 September 2024 pagi.
Uji Mampu Baca Al-Qur’an merupakan salah syarat untuk maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada Aceh sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Huruf C Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berbunyi “Beragama Islam, taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik”.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), yaitu Tgk Jamaluddin HK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Tasyukur serta dari Kantor Kementerian Agama, Tgk A Rahman Bitai MA.
Amatan media ini, Paslon Cabup-Cawabup Aceh Utara Ayah Wa dan Tarmizi Panyang yang hadir kompak memakai baju muslim identik berwarna hijau tosca. Keduanya tampak tenang saat akan mengikuti uji mampu Baca Al-Qur’an
Surat dan ayat Al-Qur’an yang diuji adalah kelompok juz 1-15 sebanyak 3 ayat, kelompok juz 16-29 juga 3 ayat dan kelompok juz amma 1 surah. Bacaan Al-Qur’an yang diuji adalah bacaan secara murattal dan penilaian dilakukan perorang bakal calon maksimal selama 15 menit.
Calon Bupati Ismail A Jalil alias Ayah Wa mendapat kesempatan pertama membaca Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 183-185, kemudian Surah Al-Mu’minun Ayat 1-3 dan terakhir Juz ‘Amma Surah Al-Fil.
Sedangkan Calon Wakil Bupati Tarmizi Panyang membacakan Surah Ali Imran Ayat 102-104, lalu Surah Al-Mulk Ayat 1-3, kemudian Juz ‘Amma Surah Al-Ma’un.
Ketua tim penguji Tgk Jamaluddin HK saat ditemui awak media usai pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an mengatakan aspek dinilai meliputi tajwid, fashahah (kefasihan) dan adab.
“Ada tiga item penilaian, yang pertama tajwid, yang kedua fashahah, yang ketiga adab. Jadi bobot nilainya berarti sesuai dengan juknis yang kami terima 40 untuk bobot tajwid, 40 untuk bobot fashahah dan 20 untuk bobot adab,” ungkap Waled Jamal, sapaan akrab Jamaluddin HK.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar mengatakan uji mampu baca Al-Qur’an merujuk pada pedoman teknis KIP Aceh yang mengatur aspek penilaian uji mampu baca Al-Qur’an. Standar uji mampu baca Al-Qur’an dinyatakan memenuhi kategori mampu baca Al-Qur’an apabila memperoleh nilai minimal 50.
“Hari ini kita lakukan uji mampu baca Al-Qur’an bagi paslon bupati dan wakil bupati aceh utara 2024. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik hasil dari penilaian tim penguji,” ungkap Hidayat.
Selanjutnya, hasil uji mampu baca Al-Qur’an akan diumumkan pada Kamis, 5 September 2024, berdasarkan keputusan tim penguji.
“Plenonya pada 5 September 2024, namun proses publikasinya kan nanti kita lihat,” ujarnya.
Ketika ditanya jika ada salah satu dari paslon nantinya dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al-Qur’an, Hidayat mengatakan, apabila tidak lulus, karena ini syarat mutlak, jika tidak mampu ya harus diganti karena PKPU sendiri juga mengatur pergantian calon.
Selanjutnya, hari ini juga paslon akan akan melakukan penandatanganan pernyataan sanggup menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, di Gedung DPRK Aceh Utara Landing
“Karena ini disyaratkan dalam Qanun Aceh,” pungkasnya.
Acara itu dihadiri oleh para Komisioner KIP Aceh Utara, Panwaslih Aceh Utara, Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai. Doa dibacakan Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Tgk Jamaluddin Ismail (Walidi).[]
Editor: Izal Syafrizal