BANDUNG | ACEH INFO – Herry Wirawan dituntut bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santri. Jaksa pun menuntut vonis mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kejati Jabar Asep N Mulyana, Selasa, 11 Januari 2022.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep usai persidangan.
Hukuman tersebut menurut Asep sesuai dengan perbuatan Herry dan bunyi dakwaan memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Selain dua tuntutan di atas, jaksa juga menuntut penyebaran identitas, denda dan ganti rugi yang nyaris mencapai Rp1 miliar.
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry juga dinilai sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terkait tuntutan tersebut, Ira Mambo selaku kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan kliennya akan menanggapi hal itu melalui nota pembelaan atau pledoi. “Nanti akan kami tuang di pledoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi,” kata Ira seperti dilansir detik.com.
Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi. Dia dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Herry mendatangi PN Bandung dengan menumpang mobil tahanan sekitar pukul 09.45 WIB. Sesaat memasuki ruang sidang, Herry terlihat menggunakan kemeja putih dan peci hitam serta rompi tahanan merah. Kedatangan terdakwa pemerkosa 13 santriwati tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Kejaksaan. Dia pun terlihat melangkah cepat saat masuk ke ruang sidang.
Herry baru keluar dari sidang sekitar pukul 11.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota kejaksaan. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut terdakwa Herry. Kepalanya terus tertunduk.
Sidang dengan agenda pledoi bakal digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Penyampaian pledoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.
Sementara AN (34), salah satu keluarga korban mengharapkan Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Namun AN pesimis jika tuntutan jaksa bakal dikabulkan majelis hakim.
“Kalau sampai divonis hukuman mati, pesimis,” katanya.
Dia hanya berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa dan menghukum Herry Wirawan seadil-adilnya karena telah memerkosa saudaranya. “Ya mudah-mudahan hukuman mati,” kata AN.
Kasus pemerkosaan belasan santri ini pertama kali mencuat pada Mei 2021. Sejak itu, pemerintah dan penegak hukum langsung turun tangan untuk penyelesaian kasus. Hampir semua institusi yang terlibat ikut bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah penelusuran dilakukan, diketahui pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Dia adalah Herry Wirawan atau kerap disapa Heri bin Dede. Dari beberapa korban, sebanyak sembilan orang anak telah lahir.
Banyak orangtua korban yang tergiur mengantar anaknya ke pesantren tersebut lantaran mendengar promosi sekolah gratis. Selain itu, bangunan pesantren tempat Herry mengajar juga baru.
Meskipun demikian, dari fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tidak di satu tempat. Dia memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.[]