LANGSA | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan tersangka TZ (39) beserta barang bukti (Tahap-II) ke Kejaksaan Negeri Langsa terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa untuk mengurus Rumah Bantuan dengan mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Selasa, 6 Agustus 2024, mengatakan dalam aksinya, tersangka meminta uang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rumah bantuan tersebut, dengan janji mempermudah proses pengurusan.
“Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap bahwa rumah bantuan yang dijanjikan oleh tersangka ternyata fiktif,” ujar Kasat.
Selain di Langsa, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie. Aksi penipuan dan penggelapan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Atas perbuatannya, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1.800.000.000,” terang Kasat.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan kejaksaan, mengingat jumlah korban yang cukup banyak serta kerugian yang ditimbulkan.
“Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tegas Kasat.[]