JAKARTA | ACEH INFO – Pemerintah diminta untuk mencabut izin pembebasan lahan seluas 36.094 hektar yang akan dibangun perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan.
Permintaan itu disampaikan oleh, Ketua Bidang Penelitian Pengembangan & Kaderisasi PB SEMMI, Wahyu Ramadana, melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada acehinfo.id, Senin, 3 Juni 2024.
Wahyu Ramadana merasa prihatin atas apa yang dirasakan oleh masyarakat di Papua. Dimana ditanah leluhur mereka yang telah ditempati dari ratusan tahun untuk melanjutkan keberlangsungan hidup, tetapi saat ini harus merasakan siap siaga atas akan dilakukannya pembebasan lahan yang akan dibangun perkebunan kelapa sawit.
Pembebasan lahan tersebut dilakukan sacara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dari Marga Moro Suku Awyu yang menempati wilayah tersebut. Hal tentu ini menjadi polemik dikarenakan menurut Undang-Undang Otonomi khusus Papua, semua Orang Asli Papua (OAP) merupakan masyarakat adat.
“Pembebasan lahan tersebut dilakukan sacara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dari Marga Moro Suku Awyu yang menempati wilayah tersebut, tentu ini menimbulkan masalah terhadap izin analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL),” terang Wahyu.
Kata Wahyu, pembahasan lahan itu juga menjadi kekhawatiran kita bersama dimana hutan dengan luas 36.094 hektar atau perkiraan setengah dari luas Jakarta akan r diganti dengan perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini akan menambah catatan buruk pemerintah terhadap jumlah hutan alam di Indonesia yang semakin berkurang.
“Kondisi ini akan menjadi petaka bagi bagi kita semua, tidak hanya bagi ekosistem papua tapi bagi ekosistem Indonesia dan Dunia,” tambah Wahyu.
Selain berpotensi menghilangkan hutan alam proyek perkebunan sawit ini, juga hasilkan emisi 25 juta ton CO2. Jumlah emisi ini sama dengan menyumbang 5 persen dari tingkat emisi karbon tahun 2030.
Tentu ini akan menimbulkan dampak yang besar terhadap ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia ditambah lagi dengan pembebasan lahan tersebut dilakukan sacara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat dari Marga Moro Suku Awyu yang menempati wilayah tersebut tentu ini menimbulkan masalah terhadap izin analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Karenamya, kita meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pembebasan lahan seluas 36.094 Hektar yang akan dibangun perkebunan kelapa sawit oleh PT. Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,” tandas Wahyu.[]