IDI | ACEH INFO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas rancangan qanun (Raqan) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Jumat, 19 April 2024 di Aula Kantor Bupati Aceh Timur.
Kunjungan kerja Komisi III DPRA ini diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembanguan Aceh Timur Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD. Kunjungan kerja Komisi III ke Aceh Timur tersebut dalam rangka mencari masukan untuk pengayaan dan penyempurnaan materi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi III DPRA.
Racangan Qanun Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan merupakan salah satu dari 4 rancangan qanun inisiatif DPRA yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Nomor 23/DPRA/2023 dalam rapat paripurna DPRA pada 12 Desember 2023 lalu.
Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna. Penetapan raqan qanun inisiatif DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh.[]