PIDIE JAYA | ACEH INFO – Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya menyampaikan sikapnya terkait putusan koreksi Bawaslu RI soal pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pidie Jaya, H Yusri Yusuf didampingi Wakil Sekretaris, Kamal Saputra, Bendahara, Ahmadi Syahbuddin dan Caleg Dapil Pidie Jaya 3, Bustami, dalam konferensi pers, Jumat, 29 Maret 2024, menyampaikan pihaknya sudah menerima hasil Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia NOMOR: 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, tertanggal 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dalam putusan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan sebagai Terlapor Dua dalam Laporan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 yang telah diputus oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Jaya pada, 13 Maret 2024.
Dimana salah satu isi dalam amar keputusan Panwaslih Pidie Jaya itu, Terlapor Satu (PPK Bandar Baru) dan Terlapor Dua (KIP Pidie Jaya) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap rata cara, prosedur atau mekanisme.
Namun, dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI, tidak berbeda jauh dengan Keputusan Panwaslih Pidie Jaya hasil sidang ajudikasi yang digugat oleh Partai NasDem Pidie Jaya pada awal Maret 2024 lalu.
Lanjutnya, berdasarkan putusan koreksi tersebut, DPD Partai NasDem Pidie Jaya miminta ke KIP Pidie Jaya untuk melaksanakan sesegera mungkin hasil keputusan Bawaslu RI yang sudah dikeluarkan sejak empat hari yang lalu.
“Apapun hasil akhirnya nanti jika sudah dilakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPRK di Kecamatan Bandar Baru berdasarkan C.Hasil-DPRK maka kami akan menerimanya,” pinta Yusri.
Ia juga menegaskan, jika dengan waktu tertentu belum juga dilaksanakan, maka DPD NasDem Pidie Jaya akan melaporkan ke DKPP RI.
Lalu, pihaknya juga akan mengajukan kasus pelanggaran Pemilu ini ke ranah hukum selanjutnya.”Bisa saja perkara pemilu tersebut masuk ranah pidana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam UU 42/2008,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal