JAKARTA | ACEH INFO – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI dalam keterangan tertulis SP.02/STPASTI/II/2024, Senin, 18 Maret 2024 menjelaskan, aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
Baca Juga: Pj Gubernur Inflasi di Aceh Relatif Terkendali
“Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras
Sementara itu terkait dengan Smart Wallet, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
“Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.[]