26.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Curi Kabel Listrik Puskeswan Peurelak Barat, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur meringkus seorang pelaku pencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Peuerulak Barat yang terletak di Gampong Paya Gajah, Kabupaten Aceh Timur.

Trduga pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun dan statusnya tercatat sebagai pelajar berinisial MH, warga Kecamatan Banda Alam.

Sedangkan, seorang pelaku berinisial SA warga Kota Langsa kabur saat akan diamankan oleh petugas.

MH dan SA ini merupakan terdakwa yang dititipkan di UPTD Ayeum Mata pada kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

UPTD Ayeum Mata merupakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Kamis, 1 Februari 2024.

Kasat mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, drh Iskandar yang menyebutkan, pada Senin, 29 Januari 2024, sekira pukul 08.WIB saat menyalakan lampu, namun tidak menyala.

Kemudian Iskandar menghubungi seorang tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan. Tetapi, saat memperbaiki, tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada.

Lalu, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada Kantor Puskeswan tersebut, didapati pintu bagian belakang kantor dan asbes pada ruangan tamu rusak serta kabel instalasi listrik juga hilang.

“Atas kejadian tersebut Iskandar membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur.
Pada saat petugas sedang melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 31 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, saat itu salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA dengan membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat.

“Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Saat dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel, lalu petugas menahan keduanya. Namun saat anggota kami akan mengamankannya, SA sudah kabur dari UPTD Ayeum Mata dan hanya MH yang bisa kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kepada petugas MH mengaku, bahwa ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada hari Senin, 29 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong.

“Saat ini MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas,” ujar Kasat.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kasat Reskrim.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS