JAKARTA | ACEH INFO – Penyaluran kredit ke sektor pertanian baru sekitar 7,03% dari total kredit perbankan, setara dengan Rp474,13 triliun. Untuk mendukung ketahanan pangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan mengembangkan produk dan layanan kredit sesuai kemampuan dan kebutuhan petani.
Kepala Eksekutif Pengawaan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Laporan Surveillance Perbankan Indoonesia Triwulan III 2023 menjelaskan, penyaluran kredit pada subsektor pertanian tanaman pangan dan perkebunan mendominasi penyaluran kredit sektor pertanian dengan porsi 15,46% atau setara dengan Rp74,3 Triliun, masih tumbuh cukup baik yaitu 6,54% (yoy), meski melambat dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 19,77% (yoy). Kualitas kredit pertanian tanaman pangan dan perkebunan juga masih terjaga (di bawah threshold 5%) yaitu sebesar 2,42% walaupun sedikit turun dari 1,85% pada tahun lalu.
Berdasarkan komoditas, porsi penyaluran kredit pertanian padi terhadap total kredit pertanian tanaman pangan tercatat paling besar yaitu mencapai 38,94% atau setara dengan Rp28,93 Triliun. Pertumbuhan kredit pertanian padi masih cukup baik sebesar 14,83% (yoy) meski melambat dari 33,70% (yoy) pada September tahun lalu. Kualitas kredit pertanian padi masih relatif terjaga sebesar 2,11% sedikit membaik dari 2,27%.
Baca Juga: Baru 493 Pelaku UKM Manfaatkan Securities Crowdfunding
“Perkembangan ini mengindikasikan bahwa meskipun lonjakan inflasi akibat kenaikan harga komoditas bahan pangan telah mendorong kenaikan suku bunga pinjaman, tetapi industri perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasinya dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor pertanian secara tepat sasaran berdasarkan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Dian menambahkan, sebagai mitra strategis Pemerintah, OJK turut berperan dalam mendukung kedaulatan pangan nasional dengan cara meningkatkan aksesibilitas petani terhadap pembiayaan perbankan. OJK mendorong industri perbankan untuk mengembangkan produk dan layanan kredit yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku sektor pertanian.
Selain mendukung pengembangan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian untuk mendorong lembaga keuangan menyalurkan KUR kepada petani, OJK juga menerbitkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (GM Skema K/PSP) yang berfokus pada sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor peternakan.
Baca Juga: Keresidenan Aceh Dibubarkan
“Malalui skema ini diharapkan dapat menjadi acuan atau referensi dalam mengimplementasikan program kredit/pembiayaan pada sektor pertanian, serta sebagai upaya mendukung pemerintah untuk memajukan dan mengembangkan sektor pertanian di masing-masing wilayah, sehingga terwujudnya iklim bisnis sektor pertanian yang terintegrasi, aman, dan inklusif kolaboratif bagi pihak yang terlibat,” papar Dian.
Selain itu tambah Dian, OJK juga mengembangkan skema pembiayaan pertanian berbasis rantai nilai (value chain financing). Melalui skema ini, OJK mendorong peran industri jasa keuangan melalui perluasan akses pembiayaan khusunya kepada petani karena ruang pembiayaan di sektor pertanian masih terbuka lebar.
Kemudian juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor pertanian dengan melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada petani tentang pentingnya literasi dan inklusi keuangan, sehingga dapat membantu petani untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan pembiayaan secara optimal.
“Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi produksi tanaman pangan terutama beras, menjaga stabilitas harga pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani sehingga tujuan kedaulatan pangan nasional bisa tercapai,” harapnya.
Baca Juga: Aceh Daerah Modal dan Kisah di Balik Konferensi Asia
Masih menurut Dian, beberapa upaya konkret yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mendukung kedaulatan pangan nasional, seperti: memberikan bantuan pangan untuk menjaga daya beli tertutama untuk masyarakat miskin dan rentan, melakukan stabilisasi pasokan di pasar melalui pemantauan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan gelar pangan murah. “Pemerintah juga melakukan stabilitasi pasokan di pasar melalui impor beras,” tambanya.
Di samping itu, Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa bantuan 10 kilogram beras setiap bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), memberikan kartu sembako senilai Rp29,8 Triliun untuk 18,5 juta KPM, dan menyediakan Bantuan Sosial (Bansos Pangan) senilai Rp8,2 Triliun (Maret s.d. Mei 2023) untuk pembelian beras, telur, dan ayam.
“Pemerintah telah mencanangkan anggaran prioritas 2024 untuk mendukung tranformasi ekonomi dari aspek ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan domestik, penguatan food estate, dan penguatan cadangan pangan nasional,” pungkasnya.[].