26.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terbukti Berbuat Mesum, Dua Pasangan Non Muhrim Dicambuk 100 Kali

LANGSA | ACEH INFO – Dua pasangan non muhrim dihukum cambuk 100 kali karena terbukti telah melakukan mesum, di Lapangan Merdeka Langsa, Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Langsa, Efrianto, mengatakan, keempat yang dihukum cambuk itu yakni Muhammad Molana dan pasangannya Rauzatul Jannah. Keduanya melanggar Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor: 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dimana, berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

Kemudian, kurungan keduanya dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan.

Lalu, pasangan non muhrim lainnya adalah
Muhammad Taufik dan Amela Adella. Keduanya melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor: 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa Nomor: 21/JN/2023/MS. Lgs dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa Uqubad Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

“Kurungan keduanya akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan,” ungkapnya.

Lanjut Kajari, pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan konsekuensi hukum yang secara tegas diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diterapkan agar dapat mengurangi tingkat kejahatan atau pelanggaran syari’at di Aceh.

Hukum jinayat merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang syariat dengan ancaman hukuman Uqubat Hudud dan/ atau Ta’zir.

Tujuan disyariatkan hukuman dalam Islam pada dasarnya adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Selain itu, hukuman cambuk itu untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat khususnya di Kota Langsa serta diharapkan dapat menekan ataupun mengurangi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan menghindari adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam kehidupan masyarakat Kota Langsa sesuai dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS