25.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Apresiasi Polisi, Kadisdikbud Langsa Minta Pemilik Akun Usman Udin Ditetapkan Sebagai Tersangka

LANGSA | ACEH INFO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, mengapresiasi kinerja Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap pemilik akun bodong Usman Udin.

Akun palsu atau bodong Usman Udin dalam postingannya selama ini meresahkan masyarakat, karena telah memfitnah dan menyebar ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan.

“Informasi yang saya peroleh, pada Jumat, 20 Oktober 2023, Polres Langsa berhasil mengungkap pemilik akun tersebut,” sebut Suhartini, kepada sejumlah wartawan, Minggu, 22 Oktober 2023.

Menurutnya, tidak sedikit orang yang manjadi korban akun tersebut. Ia menegaskan, jika benar yang diungkap dan diperiksa itu adalah pemilik akun bodong Usman Udin, maka diminta kepada Polres Langsa untuk segera menetapkannya sebagai tersangka dan mempublikasikan kepada masyarakat.

Suhartini menjelaskan, selain akun Usman Udin dan satu lagi akun bodong Adami Ibrahim telah dilaporkannya ke Polda Aceh, Nomor: STTLP/193/VIII/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal, 29 Agustus 2023. Kemudian, tanggal 11 September 2023 dan dirinya sudah dipanggil kembali oleh Polda Aceh untuk BAP di ruangan Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melalui surat Nomor B/1487/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: KAHMI Langsa Minta Kepolisian Tangkap Pemilik Akun Bodong Usman Udin

“Akun Usman Udin tersebut melakukan pengancaman pembunuhan, melakukan penistaan agama dengan membuat meme gambar saya tanpa seizin pemiliknya, melakukan ujaran kebencian dan memfitnah saya dengan pernyataan yang tak berdasar dan cenderung membunuh karakter saya serta menggiring opini publik untuk percaya melalui postingan-postingannya,” katanya.

Lanjut Suhartini juga, dirinya juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Mabes Polri tanggal, 31 Agustus 2023 yang isinya yakni, akun media sosial facebook Adami Ibrahim dan Usman Udin, telah melakukan memfitnah, mengancam menggorok, membuat meme memggunakan gambar saya dan melakukan pembunuhan karakter serta ujaran kebencian.

Ia memaparkan, akun Facebook Usman Udin tanggal 30 Agustus 2023 membuat fitnah melalui meme dalam bentuk video dengan mengedit foto dirinya
tanpa izin dengan tujuan menjatuhkan nama baik harkat dan martabatnya serta dalam postingannya itu mengancam membunuh.

“Saya tidak mengenal pemilik akun Usman Udin tersebut, jika yang bersangkutan sudah diperiksa dan terbukti bersalah maka harus segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Suhartini menambhkan, selama ini ia harus diam terkait postingan-postingan di Facebook Usman Udin yang menyudutkannya. Karena diringa tidak tahu harus kemana memberikan klarifikasi tuduhan itu.

“Polres Langsa harus segera memprosesnya jangan sampai pelaku menghilangkan alat bukti terkait yang dia tuduhkan kepada tokoh masyarakat Kota Langsa,” ungkapnya.

Diakhir pernyataannya, Suhartini sekali lagi mengucapkan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian yang berhasil mengungkap pemilik akun bodong yang selama meresahkan masyarakat.

“Saya berharap juga orang-orang yang selama ini menjadi korban segera membuat laporan agar menjadi pembelajaran bagi oknum tersebut,” pintanya.

“Kita berharap aparat kepolisian segera memproses berbagai laporan masyarakat yang telah difitnah oleh akun bodong tersebut serta memberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Suhartini.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS