LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengantongi nama-nama calon Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan Jalan Kota Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama dalam keterangan media, pada Senin, 11 September 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe bersama jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut telah menemukan calon Tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Sekdako Lhokseumawe serta beberapa orang pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ungkap Therry.
Untuk diketahui, sambung Therry, dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan tahun 2018 sampai dengan 2022 ini menurut hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 3,4 Miliar.
“Dan akan segera dilakukan ekspose perkara antara Kejari Lhokseumawe dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan korupsi tersebut,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal