BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengacara senior H Sayed Muhammad Muliady resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama”Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023.
Dalam laporan itu uBang Sayed sapaan akrab Sayed Muhammad Muliady, turut didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Zulfiansyah, Zahrul, Teuku Raja Aswad, Hermanto dan Qadarisa Putra.
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak (MI) yang isinya diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”
Dalam videonya, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady, usai melapor di Mapolda Aceh.
Ia menceritakan, kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.
Dimana, kedua video itu dibuat setelah Bang Sayed membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh. Isu pun merebak pasca hebohnya kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya oleh tiga oknum TNI.
Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi menghina orang tuanya, maka tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot kemanapun dia pergi.
“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.
Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya. Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayed yang merupakan keturunan Nabi.
“Kehormatan saya terganggu karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka mayarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar,” terang Bang Sayed.
Pelaporan ini dilakukan, sambung Bang Sayed, tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik. Tetapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan sembarangan karena ada konsekwensi yang harus diterima,” ucapnya.
Mantan Sekjen KNPI dan FKPPI ini berharap jangan ada lagi warganet atau netizen dari Aceh, yang bermedsos atau membuat konten dengan bahasa-bahasa keji dan menyimpang dari sisi syariat seperti teumenak (caci maki). Apalagi MPU Aceh sudah pernah mengingatkan melalui fatwanya soal larangan menyebar berita hoaks.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi Aceh menjadi generasi yang beradab dan berakhlak sesuai budaya keacehan. Karena ini adalah nilai-nilai keislaman yang harus kita jaga sepanjang kehidupan kita,” katanya.
Medsos bukanlah tempat mencaci maki dan menghina orang lain, tetapi sebagai alat komunikasi yang harus digunakan untuk kebaikan bersama.
“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua dan tidak terulangi lagi,” ungkapnya
Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun bunyi Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tandas Bang Sayed.[]