JAKARTA | ACEH INFO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 16/2023 tentang penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan, penyesuakan dari peraturan 22/POJK.01/2015.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui rilis SP 106/GKPB/OJK/VIII/2023, Kamis, 24 Agustus 2023 menjelaskan, penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
“Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan. Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai: Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan; Kategori Penyidik OJK; Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang; Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; danPerluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening,” jelas Aman Santosa.
Baca Juga: OJK Wajibkan Penyelenggara Bursa Karbon Punya Modal Setor Rp100 Miliar
Aman Santosa menambahkan, dengan POJK baru itu, maka cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan 2 meliputi: Perbankan; Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen;
Dalam POJK baru tersebut juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari: Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Dalam pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya penyidikan. Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tabungan Pelajar Potensi Pasar Keuangan Masa Depan
“Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” tambahnya.
Selain itu kata Aman Santosa, penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]