24.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terlibat TPPO dan Eksploitasi Anak, Lima Warga Lhoksukon Diringkus Polisi

LHOKSUKON | ACEH INFO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus lima orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan kelima tersangka, yaitu RL (32) bertindak selaku mucikari dan IK (17) sebagai penyedia tempat.

Kemudian, tiga pelaku sebagai pengguna yakni AN (26), FR (29), serta MZ (49).”Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon,” sebut Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu, 19 Juli 2023.

Sementara Korban dalam kasus TPPO dan eksploitasi anak ini adalah N (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka dan keterangan korban, modus operandi yang digunakan tersangka dengan mengiming-imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh Tersangka.

“Praktek eksploitasi anak ini telah berlangsung sejak Desember 2022 sampai dengan April 2023,” terangnya.

Sementara itu, lokasi transaksi/ negosiasi, dilakukan di Lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kawasan Terminal Kota Lhoksukon.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial S, atas laporan tersebut Unit PPA langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, kronologis kejadian, berawal pada 5 Juli 2023, N selaku korban memberitahukan kepada S, ibu kandungnya bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi N, yaitu dengan cara RL menawarkan N kepada tersangka MZ dan tersangka FR.

Dimana, tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari N, sehingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap N.

Pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK berjaga di luar.

“Dari hasil penyelidikan oleh Pihak Kepolisian bahwa tersangka AN juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban, setiap melakukan persetubuhan Korban N diberikan uang mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000. Dan Korban N memberikan uang kepada Tersangka IK sebesar Rp 50.000 sebagai upah penyedia tempat,” terang Kasat.

Para tersangka, lanjut Kasat, diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara, sedangkan Tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 bulan,” pungkas Kasat Reskrim.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS